ONE HADITH A DAY

Sunan Ibnu Majah no. 364

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ ‏ "‏ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ‏"‏ ‏.‏

“Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seekor anjing minum di bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →