ONE HADITH A DAY

Sunan Ibnu Majah no. 3516

حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ رَخَّصَ فِي الرُّقْيَةِ مِنَ الْحُمَةِ وَالْعَيْنِ وَالنَّمْلَةِ ‏.‏

“Telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim] dari [Yusuf bin Abdullah bin Al Harits] dari [Anas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan dalam ruqyah (jampi-jampi) dari penyakit humah (racun yang di akibatkan oleh sengatan kalajengking) dan penyakit 'ain serta penyakit luka yang keluar dari rusuk”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →