ONE HADITH A DAY

Sunan Ibnu Majah no. 3975

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا خَالِي، يَعْلَى عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ، قَالَ قِيلَ لاِبْنِ عُمَرَ إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى أُمَرَائِنَا فَنَقُولُ الْقَوْلَ فَإِذَا خَرَجْنَا قُلْنَا غَيْرَهُ ‏.‏ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ النِّفَاقَ ‏.‏

“Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [pamanku Ya'la] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abu Asy Sya'tsa`] dia berkata, "Dikatakan kepada [Ibnu Umar], "Sesungguhnya kami sering mengunjungi para pejabat-pejabat kami, lalu kami mengatakan suatu perkataan. Jika kami telah selesai dan beranjak pergi, kami pun mengatakan perkataan yang berbeda." Ibnu Umar berkata, "Kami menilai hal itu pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam termamsuk dari perbuatan nifak”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →