ONE HADITH A DAY
Muwatta Malik no. 24
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، أُغْمِيَ عَلَيْهِ فَذَهَبَ عَقْلُهُ فَلَمْ يَقْضِ الصَّلاَةَ . قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنَّ الْوَقْتَ قَدْ ذَهَبَ فَأَمَّا مَنْ أَفَاقَ فِي الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُصَلِّي .
“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin 'Umar] tidak sadarkan diri hilang ingatan, dan dia tidak mengqadla shalatnya. Malik berkata; "Menurut kami, Allah yang lebih Tahu, yang demikian itu apabila waktu telah lewat, adapun orang yang sadar di waktunya maka dia harus shalat”