ONE HADITH A DAY

Muwatta Malik no. 241

وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، كَانَ لاَ يَرُوحُ إِلَى الْجُمُعَةِ إِلاَّ ادَّهَنَ وَتَطَيَّبَ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ حَرَامًا ‏.‏

“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin Umar] tidak berangkat shalat Jumat meliankan ia telah memakai minyak dan wewangian terlebih dahulu, kecuali jika wewanian itu haram”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →