ONE HADITH A DAY

Muwatta Malik no. 302

وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّ رَجُلاً، كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ بِالْعَقِيقِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَنَهَاهُ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَإِنَّمَا نَهَاهُ لأَنَّهُ كَانَ لاَ يُعْرَفُ أَبُوهُ ‏.‏

“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id], bahwa ada seorang laki-laki mengimami orang-orang di 'Aqiq. Lalu [Umar bin Abdul Aziz] mengirimkan utusan kepadanya dan melarangnya menjadi imam. Malik berkata, "'Umar bin Abdul Aziz melarangnya menjadi imam karena laki-laki tersebut tidak diketahui siapa bapaknya”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →