ONE HADITH A DAY

Muwatta Malik no. 857

وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَهْدَى بَدَنَةً جَزَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ هَدْىَ تَمَتُّعٍ فَأُصِيبَتْ فِي الطَّرِيقِ فَعَلَيْهِ الْبَدَلُ ‏.‏

“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] berkata; "Barangsiapa menyembelih unta pengganti, atau karena nadzar, atau karena sembelihan haji tamattu', kemudian binatang hadyu tersebut tertimpa musibah musibah di jalan, maka ia wajib menggantinya”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →