ONE HADITH A DAY

Muwatta Malik no. 918

وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّاسَ، كَانُوا إِذَا رَمَوُا الْجِمَارَ مَشَوْا ذَاهِبِينَ وَرَاجِعِينَ وَأَوَّلُ مَنْ رَكِبَ مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ ‏.‏

“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] berkata, "Jika orang-orang yang melempar Jumrah, mereka biasa berjalan kaki saat pulang dan pergi. Pertama kali orang yang menggunakan kendaraan adalah [Mu'awiyah bin Abu Sufyan]”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →