ONE HADITH A DAY

Muwatta Malik no. 1223

وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، طَلَّقَ امْرَأَةً لَهُ فِي مَسْكَنِ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ طَرِيقَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَكَانَ يَسْلُكُ الطَّرِيقَ الأُخْرَى مِنْ أَدْبَارِ الْبُيُوتِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَسْتَأْذِنَ عَلَيْهَا حَتَّى رَاجَعَهَا ‏.‏

“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] mencerai salah satu isterinya di kediaman Hafshah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, padahal di situ adalah jalan yang biasa dilewatinya menuju masjid. Setelah itu dia menempuh jalan lain di belakang perumahan karena dia tidak mau harus selalu izin kepadanya (Hafshah) hingga ia meruju'nya”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →