ONE HADITH A DAY

Muwatta Malik no. 1307

حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، كَانَ يَبِيعُ ثَمَرَ حَائِطِهِ وَيَسْتَثْنِي مِنْهُ ‏.‏

“Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abdurrahman] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] menjual buah-buahan yang ada di kebunnya, lalu dia mengecualikan sesuatu darinya”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →