ONE HADITH A DAY

Muwatta Malik no. 1433

وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ لاَ يَمْنَعُ أَحَدُكُمْ جَارَهُ خَشَبَةً يَغْرِزُهَا فى جِدَارِهِ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ ‏.‏

“Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang di antara kalian melarang tetangganya menyandarkan kayu di temboknya." Kemudian Abu Hurairah berkata; "Demi Allah, tidaklah saya melihat kalian berpaling darinya, kecuali saya akan melemparkannya di antara pundak-pundak kalian”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →