ONE HADITH A DAY

Muwatta Malik no. 1466

وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ رَجُلاً، فِي إِمَارَةِ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ أَعْتَقَ رَقِيقًا لَهُ كُلَّهُمْ جَمِيعًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَأَمَرَ أَبَانُ بْنُ عُثْمَانَ بِتِلْكَ الرَّقِيقِ فَقُسِمَتْ أَثْلاَثًا ثُمَّ أَسْهَمَ عَلَى أَيِّهِمْ يَخْرُجُ سَهْمُ الْمَيِّتِ فَيَعْتِقُونَ فَوَقَعَ السَّهْمُ عَلَى أَحَدِ الأَثْلاَثِ فَعَتَقَ الثُّلُثُ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ السَّهْمُ ‏.‏

“Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa seorang lelaki pada masa pemerintahan Aban bin Utsman membebaskan seluruh budaknya, sementara dia tidak memiliki harta kecuali mereka. Maka [Aban bin Utsman] memerintahkan agar budak-budak tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Kemudian ia mengundi mereka, siapa saja yang undiannya keluar maka mereka akan dibebaskan. Lalu jatuhlah undian tersebut kepada salah satu dari bagian-bagian tersebut, sehingga ia membebaskan budak yang terkena undian tersebut”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →