ONE HADITH A DAY
Muwatta Malik no. 1756
حَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَإِذَا سَلَّمَ مِنَ الْقَوْمِ وَاحِدٌ أَجْزَأَ عَنْهُمْ " .
“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan. Jika salah seorang dari suatu kaum memberi salam maka itu cukup bagi mereka”