ONE HADITH A DAY

Muwatta Malik no. 1756

حَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَإِذَا سَلَّمَ مِنَ الْقَوْمِ وَاحِدٌ أَجْزَأَ عَنْهُمْ ‏"‏ ‏.‏

“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan. Jika salah seorang dari suatu kaum memberi salam maka itu cukup bagi mereka”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →