ONE HADITH A DAY

Sahih Bukhari no. 1451

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ، أَنَّ أَنَسًا، حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ ـ رضى الله عنه ـ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ ‏"‏‏.‏

“Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan [bapakku] kepadaku dia berkata, telah menceritakan kepada saya [Tsumamah] bahwa [Anas radliallahu 'anhu] menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam: "Dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →