ONE HADITH A DAY

Sahih Muslim no. 4143

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ رَافِعٍ - قَالَ إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ ‏"‏ ‏.‏

“Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid], dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi'. Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagikanlah harta warisan di antara orang-orang yang berhak (Dzawil furudl) sesuai dengan Kitabullah, sedangkan sisa dari harta warisan untuk keluarga laki-laki yang terdekat." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al 'Ala' Abu Kuraib Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Yahya bin Ayyub] dari [Ibnu Thawus] dengan isnad ini, seperti hadits Wuhaib dan Rauh bin Qasim”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →