ONE HADITH A DAY

Sahih Bukhari no. 2332

حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ يَحْيَى، سَمِعَ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ، عَنْ رَافِعٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ حَقْلاً، وَكَانَ أَحَدُنَا يُكْرِي أَرْضَهُ، فَيَقُولُ هَذِهِ الْقِطْعَةُ لِي وَهَذِهِ لَكَ، فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ ذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم‏.‏

“Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhol] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Yahya] bahwa dia mendengar [Hanzhalah Az Zuraqiy] dari [Rafi' radliallahu 'anhu] berkata: "Kami adalah orang yang paling banyak memiliki kebun di Madinah dan diantara kami ada yang memperkerjakan orang untuk menggarap ladang dan berkata, kepada penggarapnya: "Ini bagian untukku dan ini untukmu dan seandainya tidak menghasilkan maka kamu tidak mendapatkan apa-apa". Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktek ini”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →