ONE HADITH A DAY
Sahih Bukhari no. 2355
حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ، أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ أَبِي حَصِينٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَالْبِئْرُ جُبَارٌ، وَالْعَجْمَاءُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ ".
“Telah menceritakan kepada kami [Mahmud] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Isra'il] dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang tambang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, sumur yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan denda, binatang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, dan harta terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya seperlima”