ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 53

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا، بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ دَعُوهُ لاَ تُزْرِمُوهُ ‏"‏ ‏.‏ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ ‏.‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَعْنِي لاَ تَقْطَعُوا عَلَيْهِ ‏.‏

“Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik], ada seorang Badui buang air kecil di masjid. Sebagian orang bangkit untuk menghentikannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam segera mencegahnya dan berkata, " Biarkan dia, jangan kamu putus hajatnya." Setelah dia selesai buang hajatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta seember air lalu menyiramkannya." Abu Abdurrahman berkata; " Maksudnya jangan kalian cegah dia”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →