ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 1915

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الْجَنَازَةَ فَلَمْ يَكُنْ مَاشِيًا مَعَهَا فَلْيَقُمْ حَتَّى تُخَلِّفَهُ أَوْ تُوضَعَ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُخَلِّفَهُ ‏"‏ ‏.‏

“Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari ['Amir bin Rabi'ah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian melihat jenazah dan tidak mengiringinya, hendaknya berdiri hingga jenazah melewatinya atau jenazah diletakkan sebelum melewatinya”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →