ONE HADITH A DAY
Sunan an-Nasa'i no. 3267
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، - وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ - قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ " . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ " أَنْ تَسْكُتَ " .
“Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin." Para sahabat berkata; wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Dengan diam”