ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 3301

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عِرَاكٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَمَّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ يُسَمَّى أَفْلَحَ اسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا فَحَجَبَتْهُ فَأُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏ "‏ لاَ تَحْتَجِبِي مِنْهُ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ ‏"‏ ‏.‏

“Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pamannya dari persusuan yang dipanggil Aflah meminta izin kepadanya, kemudian ia menutup diri darinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberitahu, kemudian beliau bersabda: "Janganlah engkau menutup diri darinya, sesungguhnya sesuatu yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →