ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 3472

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ رَجُلاً حِينَ أَمَرَ الْمُتَلاَعِنَيْنِ أَنْ يَتَلاَعَنَا أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عِنْدَ الْخَامِسَةِ عَلَى فِيهِ وَقَالَ ‏ "‏ إِنَّهَا مُوجِبَةٌ ‏"‏ ‏.‏

“Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Makmun] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seseorang ketika -memerintahkan dua laki-laki yang saling melakukan li'an (sumpah) -, untuk meletakkan tangannya pada mulut pada kali kelimanyha. Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia telah wajib (mendapat murka Allah jika berdusta)”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →