ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 3558

أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى، - مَرْوَزِيٌّ - قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَاجَعَهَا ‏.‏

“Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Marwazi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa ia telah mencerai isterinya ketika dalam keadaan hamil, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahakan kepadanya untuk merujuknya, maka ia pun kembali merujuk isterinya”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →