ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 4303

أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ الْخَلاَّلُ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا مُعَاوِيَةُ، - وَهُوَ ابْنُ صَالِحٍ - عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي الَّذِي يُدْرِكُ صَيْدَهُ بَعْدَ ثَلاَثٍ فَلْيَأْكُلْهُ إِلاَّ أَنْ يُنْتِنَ ‏.‏

“Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Khalal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Mu'awiyah yaitu Ibnu Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari [Abu Tsa'labah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai orang yang menjumpai hewan buruan buruannya setelah tiga hari, beliau bersabda: "Hendaknya ia memakannya kecuali apabila telah membusuk”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →