ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 4327

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَمْرٍو، - وَهُوَ ابْنُ دِينَارٍ - عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ نَهَى - وَذَكَرَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ وَأَذِنَ فِي الْخَيْلِ ‏.‏

“Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin 'Abdah] mereka berakata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Muhammad bin Ali] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Khaibar melarang makan daging keledai dan mengizinkan untuk makan daging kuda”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →