ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 4528

أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ جُرَيْجٍ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ بَاعَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ أَخِيهِ - وَذَكَرَ شَيْئًا - عَلَى مَا يَأْكُلُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ ‏"‏ ‏.‏

“Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Tsaur bin Yazid] bahwa ia mendengar [Ibnu Juraij] bercerita dari [Abu Az Zubair Al Makki] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: barang siapa yang menjual buah kemudian terkena bencana maka janganlah ia mengambil dari saudaranya sesuatupun, atas dasar apakah salah seorang dari kalian memakan harta saudaranya?”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →