ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 4571

أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ - قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ بَصُرَ عَيْنِي وَسَمِعَ أُذُنِي، مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ النَّهْىَ عَنِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ بِالْوَرِقِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ مِثْلاً بِمِثْلٍ ‏ "‏ وَلاَ تَبِيعُوا غَائِبًا بِنَاجِزٍ وَلاَ تُشِفُّوا أَحَدَهُمَا عَلَى الآخَرِ ‏"‏ ‏.‏

“Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Isma'il bin Mas'ud] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; mataku telah melihat dan telingaku mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau menyebutkan larangan dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak kecuali secara sama - sama, dan semisalnya dengan yang semisalnya, dan janganlah kalian menjual yang tidak kuntan dengan yang kuntan, dan janganlah kalian melebihkan salah satu dari keduanya atas yang lainnya”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →