ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 4699

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ - قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ وَكَانَ لَهُ مِنَ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ بِقِيمَةِ الْعَبْدِ فَهُوَ عَتِيقٌ مِنْ مَالِهِ ‏"‏ ‏.‏

“Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak padahal dia memiliki harta yang tidak mencapai seluruh harga budak tersebut maka dia dibebaskan dari hartanya tersebut”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →