ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 5272

أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ، قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى، قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ يَحْيَى، أَخْبَرَنِي خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ، أَنَّ ابْنَ حُنَيْنٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثِيَابِ الْمُعَصْفَرِ وَعَنِ الْحَرِيرِ وَأَنْ يَقْرَأَ وَهُوَ رَاكِعٌ وَعَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ ‏.‏

“Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Khalid bin Ma'dan] bahwa [Ibnu Hunain] menceritakan kepadanya, bahwa [Ali] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai kain yang dicelup dengan warna kuning, sutera, membaca? Al-Qur'an saat rukuk dan memakai cincin emas”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →