ONE HADITH A DAY

Sunan an-Nasa'i no. 5671

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ ‏"‏ ‏.‏

“Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membaca di hadapannya -aku pun mendengarnya, dan ini adalah lafadz darinya- dari [Ibnul Qasim] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer di dunia dan belum sempat bertaubat darinya, maka Allah akan mengharamkannya di akhirat”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →