ONE HADITH A DAY

Sunan Abu Dawud no. 1762

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ نَاجِيَةَ الأَسْلَمِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مَعَهُ بِهَدْىٍ فَقَالَ ‏ "‏ إِنْ عَطِبَ مِنْهَا شَىْءٌ فَانْحَرْهُ ثُمَّ اصْبَغْ نَعْلَهُ فِي دَمِهِ ثُمَّ خَلِّ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ ‏"‏ ‏.‏

“Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Abu Sufyan] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Najiyah Al Aslami] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah mengirim unta kurban bersamanya. Beliau berkata: "Apabila sebagiannya telah mendekati kematian maka sembelihlah hewan tersebut, kemudian celupkan sandal kakinya ke dalam darahnya, kemudian biarkan dimanfaatkan orang-orang”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →