ONE HADITH A DAY

Sunan Abu Dawud no. 3497

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، وَسُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، - وَهَذَا لَفْظُ مُسَدَّدٍ - عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِذَا اشْتَرَى أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ‏"‏ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ ‏"‏ ‏.‏ زَادَ مُسَدَّدٌ قَالَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ أَنَّ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلُ الطَّعَامِ ‏.‏

“Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Sulaiman bin Harb] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] -dan ini adalah lafazh Musaddad- dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya." [Sulaiman bin Harb] menyebutkan, "Hingga ia memenuhinya." [Musaddad] menambahkan, "Ia berkata, "Ibnu Abbas berkata, "Menurutku bahwa segala sesuatu (berlaku hukumnya) seperti makanan”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →