ONE HADITH A DAY
Sunan Abu Dawud no. 3505
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، - يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ - عَنْ زَكَرِيَّا، حَدَّثَنَا عَامِرٌ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ بِعْتُهُ - يَعْنِي بَعِيرَهُ - مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاشْتَرَطْتُ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِي قَالَ فِي آخِرِهِ " تُرَانِي إِنَّمَا مَاكَسْتُكَ لأَذْهَبَ بِجَمَلِكَ خُذْ جَمَلَكَ وَثَمَنَهُ فَهُمَا لَكَ " .
“Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Zakaria] telah menceritakan kepada kami [Amir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Aku menjualnya -yaitu untanya- kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku mensyaratkan untuk aku naiki hingga sampai kepada keluargaku. Pada akhirnya beliau bersabda: "Apakah kamu mengira aku menawarmu untuk membawa pergi untamu? Ambillah untamu dan uang penjualannya, keduanya untukmu”