ONE HADITH A DAY

Sunan Abu Dawud no. 4059

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ، - يَعْنِي الزُّبَيْرِيَّ - حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ كُنَّا نَنْزِعُهُ عَنِ الْغِلْمَانِ، وَنَتْرُكُهُ، عَلَى الْجَوَارِي ‏.‏ قَالَ مِسْعَرٌ فَسَأَلْتُ عَمْرَو بْنَ دِينَارٍ عَنْهُ فَلَمْ يَعْرِفْهُ ‏.‏

“Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] -yaitu Az Zubairi- berkata, telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari [Abdul Malik bin Maisarah] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir] ia berkata, "Kami mengambilnya (sutra) dari anak laki-laki, tetapi kami biarkan untuk para gadis." Mis'ar berkata, "Aku lalu menanyakannya kepada Amru bin Dinar tentang hal itu, namun ia tidak mengetahuinya”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →