ONE HADITH A DAY

'Mandi pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang yang balig. Hendaknya dia bersiwak dan memakai wewangian jika ada.'

Muttafaq 'alaih · Sahih

عَنْ عَمْرِو بْنُ سُلَيْمٍ الأَنْصَارِيُّ قَالَ: أَشْهَدُ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ، وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ».

“'Amr bin Sulaim Al-Anṣāri meriwayatkan, ia berkata, "Aku bersaksi bahwa Abu Sa'īd bahwa berkata, 'Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ beliau bersabda', 'Mandi pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang yang balig. Hendaknya dia bersiwak dan memakai wewangian jika ada.'"”

Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan bahwa mandi di hari Jumat sangat dianjurkan seolah-olah dia diwajibkan bagi setiap laki-laki muslim yang balig yang wajib salat Jumat. Demikian juga membersihkan gigi menggunakan siwak dan semisalnya, dan memakai parfum dengan minyak wangi apa saja.

Faedah

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →