ONE HADITH A DAY
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
عن أنس بن مالك رضي الله عنه : أن أم سُلَيم حدَّثَت أنَّها سألت نَبِي الله صلى الله عليه وسلم عن المرأة تَرى في مَنَامِها ما يَرى الرَّجل، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا رَأَت ذلك المرأة فَلْتَغْتَسِل» فقالت أم سُلَيْم: واسْتَحْيَيْتُ من ذلك، قالت: وهل يَكون هذا؟ فقال نَبِي الله صلى الله عليه وسلم : «نعم، فمِن أين يَكُون الشَّبَه؟ إنَّ ماء الرَّجُل غَليِظ أبْيَض، وماء المرأة رقِيق أصْفَر، فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا، أو سَبَقَ، يَكُونُ مِنْه الشَّبَهُ».
“Dari Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya Ummu Sulaim menceritakan bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang seorang wanita yang bermimpi seperti yang terjadi pada laki-laki. Maka beliau menjawab, 'Jika wanita itu bermimpi basah maka dia wajib mandi besar.' Maka Ummu Sulaim bertanya, 'Dan saya menjadi malu karenanya'. Dia berkata lagi, 'Apakah itu bisa terjadi?' Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Ya, lalu dari mana ada kemiripan (anak dengan orang tuanya)? Sesungguhnya sperma laki-laki itu kental berwarna putih. Sedangkan sperma wanita itu encer berwarna kuning. Siapa dari keduanya yang dominan atau lebih dahulu, maka dari situlah timbulnya kemiripan anak."”
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan dari ibunya, Ummu Sulaim -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang seorang wanita yang bermimpi seperti yang sering dirasakan kaum laki-laki. Yakni wanita itu melihat dalam mimpinya mengalami jimak sebagaimana yang dialami oleh laki-laki. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawabnya, "Jika memang seorang wanita mengalami itu, maka dia wajib mandi besar." Artinya, jika wanita mimpi seperti mimpi laki-laki, maka dia wajib mandi besar. Maksudnya adalah jika wanita itu sampai mengeluarkan mani sebagaiman disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari. Beliau menjawab iya, apabila dia melihat air mani. Dia melihatnya setelah bangun. Adapun jika dia bermimpi dan ketika bangun tidak melihat air mani, maka wanita itu tidak wajib mandi besar, karena hukum ini tergantung dengan keluarnya mani. Oleh karena itu ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat basah dan ia tidak ingat kalau mimpi, maka beliau menjawab, "Dia wajib mandi besar." Beliau juga ditanya tentang laki-laki yang mimpi, namun dia tidak melihat ada basah, maka beliau menjawab, "Tiada ada kewajiban mandi besar atasnya." Ummu Sulaim bertanya, "Apakah wanita yang mimpi basah wajib mandi?" Beliau menjawab, "Iya. Sesungguhnya kaum wanita adalah saudari kandung kaum laki-laki." (HR. Ahmad dan Abu Daud). Ketika Ummu Sulaim mendengar jawaban dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- maka dia merasa malu dan bertanya lagi, "Apakah itu terjadi?" Artinya, apakah seorang w…