ONE HADITH A DAY

Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang

HR. Daraquṭni · Sahih

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِرَوْثٍ أَوْ عَظْمٍ، وَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَا تُطَهِّرَانِ».

“Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang seraya bersabda, "Keduanya tidak dapat menyucikan."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →