ONE HADITH A DAY

Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami mengerjakan salat (sunah) atau menguburkan jenazah

HR. Muslim · Sahih

عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ رضي الله عنه قَالَ: ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ.

“'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami mengerjakan salat (sunah) atau menguburkan jenazah pada waktu tersebut, yaitu: saat matahari terbit sampai meninggi, saat matahari di tengah langit sampai condong ke barat, dan saat matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →