ONE HADITH A DAY

Jika salah seorang di antara kalian mendirikan salat, maka sesungguhnya rahmat Allah sedang menghadap kepadanya. Untuk itu, janganlah ia mengusap kerikil (di tempat sujud)

Diriwayatkan oleh Bukhari · Hadis sahih

عن أبي ذر رضي الله عنه مرفوعًا: «إذا قام أَحَدُكُمْ إلى الصلاة؛ فإنَّ الرَّحمة تُوَاجِهُهُ، فلا يَمْسَح الحَصَى». وعن معيقيب رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: في الرجل يُسَوِّي التُّراب حيث يسجُد، قال: «إِنْ كُنْت فاعِلا فَوَاحِدة».

“Dari Abu Żar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Jika salah seorang di antara kalian mendirikan salat, maka sesungguhnya rahmat Allah sedang menghadap kepadanya. Untuk itu, janganlah ia mengusap kerikil (di tempat sujud)." Dan dari Mu'aiqīb -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda mengomentari seseorang yang meratakan tanah untuk sujudnya, "Jika kamu harus melakukan itu, maka cukup sekali saja."”

Penjelasan

Dalam hadis Abu Żar: Sabda beliau, "Jika salah seorang di antara kalian mendirikan salat." Artinya, jika telah memulai salat, berarti sebelum takbiratul ihram boleh mengusap kerikil. Adapun larangan dalam sabda beliau, "Janganlah ia mengusap kerikil," yakni, maka janganlah kehilangan fokus karena hal yang remeh, karena itu berarti memutus kontak saat salat, sehingga rahmat Allah yang bersumber dari kekhusyuan dalam salat lepas darinya. Ini berlaku jika bukan untuk membenarkan tempat sujud; jika tidak, maka boleh sekali berdasarkan daruratnya. Kerikil di sini adalah batu kecil. Penyebutannya adalah karena itu yang dominan ada, sebab biasanya kerikil kecil itu yang terdapat di tikar masjid. Jadi tidak ada bedanya antara kerikil tersebut dengan debu dan pasir dalam masalah ini. Hadis Mu'aiqīb, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda mengomentari seseorang yang meratakan tanah untuk sujudnya, "Jika kamu harus melakukan itu, maka cukup sekali saja." "bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda mengomentari seseorang," artinya tentang seseorang yang bertanya kepada Rasulullah, "perihal dirinya yang mengusap pasir," waktu salat "di tempat sujudnya." Maksudnya: di tempat di sujud atau karena dia akan sujud di tempat itu. Maka beliau menjawab, "Jika kamu harus melakukan itu," maksudnya jika kamu membutuhkan untuk melakukan hal tersebut, "maka cukup sekali saja." Artinya, maka lakukanlah sekali saja, tidak boleh lebih dari sekali. Dimakruhkan mengusap kerikil kecuali kalau kerikil itu menghalanginya sujud, seperti ketika tempat sujud itu bergelombang sehi…

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →