ONE HADITH A DAY

Salat witir itu hak (ditetapkan dalam sunah); barangsiapa mau, ia boleh salat witir tujuh rakaat; barangsiapa mau, ia boleh salat witir lima rakaat; barangsiapa mau, ia boleh salat witir tiga rakaat; barangsiapa mau ia boleh salat witir satu rakaat

Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih

عن أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الوِتر حَق، فمن شاء أوْتَر بِسبْعٍ، ومن شاء أوْتَر بخمس، ومن شاء أوْتَر بثلاث، ومن شاء أوْتَر بواحدة».

“Dari Abu Ayyūb Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Salat witir itu hak (ditetapkan dalam sunah); barangsiapa mau, ia boleh salat witir tujuh rakaat; barangsiapa mau, ia boleh salat witir lima rakaat; barangsiapa mau, ia boleh salat witir tiga rakaat; barangsiapa mau ia boleh salat witir satu rakaat."”

Penjelasan

Makna hadis: "Salat witir itu hak." Kata "al-haq" bermakna ketetapan, yakni, witir itu ditetapkan dalam sunah. Dalam redaksi ini ada penekanan. "Al-haq" juga bermakna wajib. Dan makna yang dimaksud dalam hadis ini adalah makna yang pertama, yaitu penekanan disyariatkannya salat witir, karena banyaknya dalil-dalil yang menyatakan tidak wajib. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari hadis Ṭalḥah bin Ubaidillah, ia berkata, "Seseorang dari kawasan Najd datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-dalam hadis ini beliau bersabda, 'Lima kali salat dalam sehari semalam.' Laki-laki itu bertanya, 'Apakah ada kewajiban lainnya atasku?' Beliau menjawab, 'Tidak, kecuali jika kamu melakukan salat sunah." Andaikata salat witir itu wajib maka mesti disebutkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersamaan dengan salat lima waktu ini. Juga di antaranya adalah sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Salat lima waktu telah diwajibkan oleh Allah kepada umat manusia. Barangsiapa melaksanakannya tanpa menyia-nyiakannya sedikitpun dan tanpa meremehkan hak-hak salat tersebut, maka ia telah terikat janji dengan Allah yang akan memasukkanya ke dalam surga." Dalil lain tentang tidak wajibnya witir adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Mu'āż ke Yaman. Di dalamnya disebutkan, "Maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu sehari semalam." Hadis ini sangat tepat sebagai dalil dalam hal ini, ka…

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →