ONE HADITH A DAY

Siapa yang mendapati waktu subuh sementara ia belum melaksanakan salat witir maka tidak ada salat witir baginya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbān - Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah - Diriwayatkan oleh Hakim · Hadis sahih

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «من أدركه الصبح ولم يوتر؛ فلا وتر له».

“Dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mendapati waktu subuh sementara ia belum melaksanakan salat witir maka tidak ada salat witir baginya."”

Penjelasan

Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa salat witir terlewatkan dengan masuknya waktu subuh, yakni dengan terbitnya fajar kedua. Hal ini (berakhirnya waktu witir dengan terbitnya fajar kedua) merupakan waktu ikhtiyārī (pilihan), adapun waktu iḍṭirārī (keterpaksaan), seperti orang yang bangun terlambat, maka waktu fajar baginya terus berlangsung hingga pelaksanaan salat subuh (meskipun fajar kedua sudah terbit), karena hal ini telah diriwayatkan dari amalan sejumlah sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-.

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →