ONE HADITH A DAY

Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih

Muttafaq 'alaih · Sahih

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المؤْمنينَ رَضيَ اللهُ عنها قَالَت: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تُقْطَعُ اليَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا».

“Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih."”

Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan bahwa seorang pencuri akan dipotong tangannya ketika mencuri seperempat dinar emas atau lebih, yaitu setara harta yang memiliki nilai sama dengan nilai 1,06 gr emas.

Faedah

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →