ONE HADITH A DAY

Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu batasan (hukum) Allah

Muttafaq 'alaih · Sahih

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضيَ اللهُ عنهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا يُجْلَدُ أَحَدٌ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ».

“Abu Burdah al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu batasan (hukum) Allah."”

Penjelasan

Nabi ﷺ melarang seseorang dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali terkait perbuatan maksiat. Bukan maksudnya hukuman hudud berupa jumlah cambukan atau pukulan tertentu ataupun hukuman tertentu yang datang dalam syariat; namun maksudnya adalah dalam pukulan yang bertujuan mendidik, tidak boleh lebih dari sepuluh cambukan, seperti mencambuk istri dan anak.

Faedah

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →