ONE HADITH A DAY

Barangsiapa yang memerdekakan satu bagian dari budak (yang dimiliki bersama), maka ia harus membebaskannya secara keseluruhan dengan hartanya. Namun jika ia tidak memiliki harta, budak itu dihargai dengan adil.

Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «من أعتق شِقْصَاً مِنْ مملوك، فعليهِ خَلاصُهُ كله في ماله، فإِنْ لم يكن له مال؛ قُوِّمَ المملوك قِيمَةَ عَدْلٍ، ثمَّ اُسْتُسْعِيَ العبد، غير مَشْقُوقٍ عليه».

“Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Barangsiapa yang memerdekakan satu bagian dari budak (yang dimiliki bersama), maka ia harus membebaskannya secara keseluruhan dengan hartanya. Namun jika ia tidak memiliki harta, budak itu dihargai dengan adil, kemudian budak tersebut dipekerjakan (untuk menebus dirinya) tanpa memberatkannya."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →