ONE HADITH A DAY
Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali
Muttafaq 'alaih · Sahih
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا». ولمسلم: « أولاهُنَّ بالتُراب».
“Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali." Dalam riwayat Muslim: "... yang pertama disertai dengan tanah."”
Penjelasan
Nabi ﷺ memerintahkan agar membasuh bejana sebanyak tujuh kali ketika anjing telah menjilatnya. Basuhan pertama disertai dengan tanah agar air datang setelahnya, sehingga diperoleh kebersihan sempurna dari najis dan bahayanya.
Faedah
- Air liur anjing hukumnya najis berat.
- Minumnya anjing di bejana menajiskan bejana itu sekaligus menajiskan air yang ada di dalamnya.
- Menyucikan najis menggunakan tanah dan pengulangan tujuh kali khusus pada penyucian najis yang disebabkan oleh minumnya anjing. Ini tidak berlaku pada kencing dan kotorannya maupun semua bentuk pengotorannya yang lain.
- Cara menyucikan bejana dengan tanah adalah air ditaruh ke dalam bejana lalu ditambahi tanah, kemudian bejana dicuci menggunakan campuran tersebut.
- Makna lahir hadis ini adalah bahwa hal tersebut berlaku umum di semua jenis anjing, termasuk anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing pemburu, penjaga kebun, dan penjaga hewan gembalaan.
- Sabun dan garam abu tidak dapat menggantikan tanah karena Nabi ﷺ menyebutkan tanah secara khusus.
Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →