ONE HADITH A DAY
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه قال: دخلتُ عَلى النَبيِّ -صلَّى الله عليه وسلَّم- أنَا ورجلاَن مِنْ بَنِي عَمِّي، فَقَال أحدهما: يا رسول الله، أمرنا على بعض ما ولاك الله عز وجل وقال الآخر مثل ذلك، فقال: «إِنَّا وَالله لاَ نُوَلِّي هَذَا العَمَلَ أَحَدًا سَأَلَهُ، أَو أَحَدًا حَرِصَ عَلَيهِ».
“Dari Abu Musa Al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Aku masuk menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama dua orang sepupuku. Lantas salah satu dari keduanya mengatakan, "Wahai Rasulullah! Angkatlah kami sebagai pemimpin atas sebagian wilayah yang Allah -'Azza wa Jalla- kuasakan kepada Anda." Yang lain juga mengatakan ucapan seperti itu. Maka beliau bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya kami tidak menyerahkan pekerjaan (jabatan) ini kepada orang yang memintanya atau orang yang berambisi mengejarnya."”
Hadis ini menjelaskan larangan mengangkat orang yang meminta jabatan atau berambisi mendudukinya. Ketika dua orang tersebut meminta kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- agar mengangkat keduanya sebagai pemimpin atas sebagian wilayah yang Allah kuasakan pada beliau, beliau bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya kami tidak menyerahkan pekerjaan (jabatan) ini kepada orang yang memintanya atau orang yang berambisi mengejarnya." Artinya, kami tidak mengangkat seorang pun yang meminta dan berambisi menguasai suatu jabatan. Karena orang yang meminta atau berambisi menduduki jabatan tersebut bisa jadi tujuannya ingin menjadikan dirinya berkuasa, bukan berniat memperbaiki manusia. Manakala ia dicurigai memiliki niat ini, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengangkat orang yang meminta jabatan, dan beliau bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya kami tidak menyerahkan pekerjaan (jabatan) ini kepada orang yang memintanya atau orang yang berambisi mengejarnya." Tema ini diperkuat oleh hadis Abdurraḥmān bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah engkau meminta jabatan, karena jika engkau diberi jabatan tanpa memintanya niscaya engkau akan ditolong dalam mengembannya. Namun, jika diserahkan kepadamu karena permintaanmu niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak ditolong)." Jadi, apabila ada orang meminta diangkat untuk memimpin suatu negeri atau wilayah yang membawahi daerah pedalaman atau semacamnya, tidak sepantasnya seorang pemimpin meluluskan permintaannya ini. Meskipun orang yang meminta tersebut layak mengemban jabatan itu.…