ONE HADITH A DAY

Mana orang yang bersumpah kepada Allah tidak akan berbuat kebaikan?

Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

عن عائشة رضي الله عنها قالت: سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم صوت خُصُومٍ بالباب عاليةً أصواتُهما، وإذا أَحدُهما يَسْتَوْضِعُ الآخر وَيَسْتَرْفِقُهُ في شيء، وهو يقول: والله لا أفعل، فخرج عليهما رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: «أين المُتَأَلِّي على الله لا يفعل المعروف؟»، فقال: أنا يا رسول الله، فله أي ذلك أحب.

“Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendengar suara orang bertengkar dengan suara sangat keras di depan pintu. Salah satunya ada yang meminta keringanan utang dan meminta kelembutan dalam sesuatu. Orang yang mengutangi menjawab, "Demi Allah, aku tidak akan melakukannya." Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar menuju kepada keduanya lalu bertanya, "Mana orang yang bersumpah kepada Allah tidak akan berbuat kebaikan?" Orang itu menjawab, "Saya wahai Rasulullah." Bagi orang itu apa saja yang disukainya."”

Penjelasan

Makna hadits: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendengar suara dua orang sedang bertengkar memperselisihkan urusan hartanya. Suara keduanya keras hingga terdengar oleh Nabi dari rumahnya. Beliau menyimak suara tersebut dan mendengar salah seorang dari kedua lelaki ini meminta keringanan utang dan berlemah-lembut padanya. Yakni, memohon kepada orang yang mengutangi untuk meringankan utangnya dan berlaku ramah/lembut kepadanya. Orang yang mengutangi berkata, "Demi Allah, aku tidak akan melakukan itu." Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar menuju keduanya lalu bertanya, "Mana orang yang bersumpah kepada Allah tidak akan berbuat kebaikan?" Yakni, mana orang yang bersumpah dengan nama Allah tidak akan melakukan kebaikan?" Orang yang mengutangi menjawab, "Saya wahai Rasulullah. Bagi orang itu apa saja yang disukainya." Yakni, akulah yang bersumpah dan bagi lawanku keringanan utang dan kelembutan sebagaimana yang diinginkannya." Di dalam riwayat Ahmad (24405) dan Ibnu Hibban (5032) disebutkan, "Jika engkau mau, aku akan meringankan utang yang sudah mereka bayar, dan jika engkau mau dari modalnya." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berusaha untuk mendamaikan antara kedua orang tersebut dengan memberikan pilihan menggugurkan utang atau berbuat baik kepada orang yang berutang.Di dalam bab ini terdapat kisah serupa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2424) dan Muslim (1558) dari Ka'ab bin Malik -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Abdullah bin Abi Ḥadrad Al-Aslami berutang kepadanya. Lantas Ka'ab bin Malik bertemu dengannya dan menagihnya. Keduanya terlibat pembica…

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →