ONE HADITH A DAY

Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Rasul-Nya dan tidak memberikan izin kepada kalian. Sesungguhnya aku mendapatkan izin sesaat di siang hari. Hanya saja sekarang sudah diharamkan kembali sebagaimana telah diharamkan kemarin. Hendaknya orang yang menyaksikan sabda ini menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir.

Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

عن أبي شُريح -خُوَيْلِدِ بن عمرو الخُزَاعي العدوي رضي الله عنه-: أنه قال لعمرو بن سعيد بن العاص -وهو يبعث الْبُعُوثَ إلى مكة- ائْذَنْ لي أيها الأمير أن أُحَدِّثَكَ قولا قام به رسول الله صلى الله عليه وسلم الغد من يوم الفتح؛ فسمعَتْه أُذُنَايَ ، وَوَعَاهُ قلبي، وأبصرته عيناي حين تكلم به أنه حمد الله وأثنى عليه، ثم قال: «إن مكة حَرَّمَهَا الله تعالى، ولم يُحَرِّمْهَا الناس، فلا يحل لِامْرِئٍ يؤمن بالله واليوم الآخر: أن يسفك بها دمًا، ولا يعضد بها شجرة، فإن أحد ترخص بقتال رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا: إنَّ الله أذِن لرسوله ولم يأذن لكم. وإنما أذِنَ لي ساعة من نهار، وقد عادت حُرْمَتُهَا اليوم كَحُرمتها بالأمْسِ، فَلْيُبْلِغِ الشَّاهِدُ الغائب». فقيل لأبي شريح: ما قال لك؟ قال: أنا أعلم بذلك منك يا أبا شريح، إن الحرم لَا يُعِيذُ عاصيا، وَلَا فَارًّا بدمٍ، ولَا فَارًّا بِخَرْبَةٍ.

“Dari Abu Syuraiḥ Khuwailid bin 'Amru Al-Khuzā'i Al-'Adawi -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya ia berkata kepada Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ - saat ia mengirimkan utusan ke Makkah -, "Izinkanlah aku wahai gubernur untuk memberitahumu satu ucapan yang disampaikan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sehari setelah hari pembebasan (Makkah). Kedua telingaku mendengarnya, hatiku menguasainya dan mataku melihatnya saat beliau mengucapkannya. Sesungguhnya beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu bersabda, "Sesungguhnya Makkah telah diharamkan oleh Allah -Ta'ālā- dan tidak diharamkan oleh manusia. Karena itu, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah dan memotong pohon di sana. Jika ada seseorang yang beralasan dengan peperangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka katakanlah oleh kalian, 'Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Rasul-Nya dan tidak memberikan izin kepada kalian. Aku hanya mendapatkan izin sesaat di siang hari. Hanya saja sekarang sudah diharamkan kembali sebagaimana telah diharamkan kemarin. Hendaknya orang yang menyaksikan sabda ini menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir." Abu Syuraiḥ ditanya, "Apa yang telah dikatakan Amru bin Sa'īd kepadamu?" Abu Syuraiḥ menjawab, "Ia berkata, "Aku lebih tahu darimu, wahai Abu Syuraiḥ. Sesungguhnya tanah haram itu tidak bisa melindungi orang durhaka, orang yang lari karena menumpahkan darah, dan orang yang kabur karena melakukan kerusakan."”

Penjelasan

Tatkala 'Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ yang dikenal dengan Al-Asydaq hendak mempersiapkan pasukan ke Makkah Al-Mukarramah, dan ia saat itu adalah gubernur Madinah Al-Munawwarah yang diangkat oleh Yazid bin Mu'awiyah untuk memerangi Abdullah bin Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhuma-. Abu Syuraiḥ Khuwailid bin 'Amru Al-Khuzā'i datang untuk menasehatinya terkait hal itu. Karena orang yang akan dinasehat ini terhormat, maka Abu Syuraiḥ berbicara ramah kepadanya, sebagai bentuk kebijaksanaan dan kedewasaannya. Juga supaya nasehat tersebut lebih diterima dan selamat dari dampaknya. Syuraiḥ meminta izin kepada Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ untuk menyampaikan nasehat kepadanya mengenai pengiriman pasukan yang akan dilakukannya. Ia memberitahu 'Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ bahwa dirinya meyakini kesahihan hadis yang akan disampaikan kepadanya dan mempercayai kebenarannya, karena ia telah mendengar hadis itu dengan kedua telinganya, telah dihafal oleh hatinya, dan telah dilihat oleh kedua matanya saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengatakannya. 'Amru bin Sa'īd memberinya izin berbicara. Kemudian Abu Syuraiḥ berkata, "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada pagi hari (setelah) pembebasan Makkah memuji Allah dan menyanjung-Nya. Setelah itu bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah pada hari penciptaan langit dan bumi." Makkah adalah mulia dengan adanya penghormatan dan pensucian, dan manusia tidak mengharamkannya sebagaimana mengharamkan tempat menetap sementara, tempat penggembalaan dan air. Sesungguhnya hanya Allah yang menetapkan pengharaman Makkah agar lebih agun…

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →