ONE HADITH A DAY

Pencederaan oleh binatang tidak dikenakan denda, cedera karena (masuk) sumur juga tidak dikenakan denda, cedera karena masuk tempat barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam harta karun (zakatnya) seperlima

Diriwayatkan oleh Bukhari · Hadis sahih

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «العَجْمَاءُ جُبَارٌ، والبئر جُبارٌ، وَالمَعْدِنُ جُبارٌ، وفي الرِّكَازِ الْخُمْسُ».

“Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Pencederaan oleh binatang tidak dikenakan denda, cedera karena (masuk) sumur juga tidak dikenakan denda, cedera karena masuk tempat barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam harta karun (zakatnya) seperlima".”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →