ONE HADITH A DAY

Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali

HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad · Sahih

عن أبي موسى رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لا نِكَاحَ إِلّا بِوَليٍّ».

“Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali."”

Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan bahwa pernikahan seorang perempuan tidak akan sah kecuali dengan keberadaan wali yang melangsungkan akad nikahnya.

Faedah

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →